Hari ini, Polresta Limpah Dua Kasus Narkoba

Senin 10-12-2012,00:00 WIB

JAMBI-  Berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Baso Tajuddin (34), Edi Saputra (29) dan Rian Wahyudi (26) akan dilimpahkan oleh Sat Reskrim Narkoba Polresta Jambi hari ini, Senin (10/12) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Erwin(43) juga akan dilimpahkan ke JPU.

Hal ini dikatakan oleh Kompol Witry Hariono Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Minggu (09/12) kemarin. Menurutnya berkas dua kasus narkoba tersebut sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU Senin (10/12). “Senin dilimpahkan kasus Baso, Edi, Rian dan Erwin,” katanya. 

Sebelumnya anggota Sub Satgas Operasi Antik Sat Resnarkoba Polresta Jambi Sabtu (15/9) lalu menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Baso Tajuddin (34), Edi Saputra (29), dan Rian Wahyudi (26).

Ketiganya ditangkap di pangkalan ojek di Lapangan Sepakbola Bajuri, Jalan Iswahyudi, RT 4, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengatakan, awalnya anggota menangkap Baso Tajuddin yang menyimpan narkotika jenis ganja di dalam helm merek Airro miliknya. Dari keterangan tersangka Baso Tajuddin, ganja itu didapatkannya dari Edi Saputra, yang pada saat dilakukan penangkapan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangakan Edi Saputra mengaku kalau ganja dia dapatkan dari Rian Wahyudi. 

Bersama tiga orang tersangka Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja, dua unit handphone merek Mito dan satu helem merek Airro warna hitam. Selain itu dua sepeda motor milik tersangka Baso Tajuddin yaitu Yamaha Vega R bernomor polisi BH 4235 GQ dan sepeda motor milik Edi Saputra Yamaha Mio bernomor polisi BH 4654 YC juga disita Polisi.

Sedangkan Erwin (43), seorang residivis dalam kasus narkotika jenis inek, kembali ditangkap anggota Sub Satgas Operasi Antik 2 Sat Resnarkoba Polresta Jambi. Erwin yang baru satu tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambi, kembali berurusan dengan polisi.

Warga Kenali Asam Bawah di Jalan Surya Dharma Kelurahan Pall V Kecamatan Kotabaru, ditangkap Jumat (14/9) di rumahnya pukul 21.00 WIB, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang bukti dua paket sabu-sabu, polisi menemukan satu unit senjata air Softgun jenis FN.

Erwin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku bahwa baru dua bulan menjual sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu tersebut ia beli dari temannya berinisial H (buron).

Selain menjual, ia juga mengaku memakai sabu-sabu. Sedangkan senjata air softgun yang ditemui di rumahnya, dikatakan Erwin adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya.

\"Itu punya teman yang punya sabu itu. Dia minta perbaiki, karena rusak. Bukan punya saya, apalagi untuk menakut-nakuti orang tidak pernah,\" ujar Erwin, yang mengaku sebelumnya pernah dihukum karena kasus narkotika jenis inek selama 4,5 tahun.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, anggota Sub Satgas Operasi Antik 2 Sat Resnarkoba Polresta Jambi, menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, di dalam baskom plastik warna hitam di samping rumah tersangka.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu, dua buah pirex kaca, satu buah dot karet, dan satu unit timbangan digital merek Acis.

\"Anggota juga menyita dua kotak rokok Dji Samsoe dan kotak handphone BlackBerry tempat tersangka menyimpan peralatan hisap sabu, satu unit handphone merek X Galaxy, dan satu unit senjata air softgun jenis FN,\" papar Isnaini.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait