Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

Senin 10-12-2012,00:00 WIB

KUALATUNGKAL -  Kepala DPPKAD Tanjab Barat, Mukri, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Setda Tanjab Barat No 970/3265/DPPKAD tertanggal 5 Desember 2012  agar tidak meninggalkan tempat saat ada pembahasan anggaran APBD tahun 2013.

            Surat tersebut dikeluarkan pihaknya berdasar surat dari DPRD Tanjab Barat nomor 172/652.1/DPRD, 29 November 2012 tentang pembahasan APBD Tanjab Barat tahun 2013. Surat itu, bakal diberlakukan sampai selesai masa pembahasan APBD yang diperkirakan selesai 21 Januari 2013 nanti. ‘’Kepala SKPD boleh keluar daerah sepanjang ada izin langsung dari Bupati Tanjab Barat,’’ terangnya.

            Disinggung sanksi yang bakal dkenakan kepada para kepala SKPD, Mukri enggan menyebutkan karena menurutnya bukan kewenangan pihaknya. ‘’Himbauan yang dikeluarkan tidak bermaksud berlebihan, melainkan untuk membantu kelancaran pembahasan APBD Tanjab Barat,’’ tegasnya.

            Terpisah, Asisten II Setda Tanjab Barat, Mulis, juga membenarkan adanya perintah dari Bupati Tanjab Barat agar SKPD yang berkaitan dengan pencairan pekerjaan tahun 2012 tidak keluar daerah kecuali memang betul-betul berdasar alasan dan keperluan prinsipal.

            ‘’Saya juga mengingatkan para konsultan pengawas agar lebih aktif sesuai dengan tupoksi mereka. Kalau nanti konsultan tidak menjalankan tugas mereka dengan benar, bakal ada sanksi hingga pemberlakuan blacklist oleh Pemkab,’’ tandasnya.

(jm/imm/jenn)

Tags :
Kategori :

Terkait