MUARASABAK - Tadi pagi, Komisi Penyiaran Independent Daerah (KPID) KPID Provinsi Jambi telah menyerahkan izin prinsip siaran radio Zabak FM. \"Ini merupakan izin pertama, selanjutnya akan ada proses-proses yang harus dilengkapi,\" ujar Kordinator Perizinan Joni Sasmika. Dikatakannya, sesudah dikeluarkannya izin prinsip, kewajiban yang harus dipenuhi bagi radio Zabak FM antara lain kewajiban Izin Siaran (ISR), yang selanjutnya akan ada Ujicoba siaran selama 6 bulan. \"Disitu nanti akan dinilai bagaimana siarannya,\" katanya. (yos)
KPID Serahkan Izin Prinsip Siaran Radio Zabak FM
Senin 10-12-2012,00:00 WIB
Kategori :