4. Lembaga berbasis adat dikecualikan dari UU ini, yakni LPD Bali, Lembaga Pitik Nagari.
5. OJK diberi waktu dua tahun untuk sosialisasi membuat peraturan dan melakukan penguatan institusi pemda atau pemkot
6. Permodalan, jumlah aset, serta kewajiban bertransformasi menjadi BPR diatur dalqm aturan OJK.
7. LKM yang sekarang beroperasi sejumlah 600 ribu unit, termasuk BMT, menyesuaikan diri dengan perundangan ini dalam waktu tiga tahun setelah diundangkan.