JAMBI - Surat cekal terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2004 akan segera di terbitkan. Pencekalan tersebut dilakukan agar tersangka tidak bepergian keluar negeri.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Ashari kepada harian ini kemarin (11/12). Surat cekal untuk terdakwa Arifin Manap akan segera di terbitkan, sekarang masih dalam proses.
“Ya, surat pencekalan untuk terdakwa tersebut sedang dalam proses, dan segera di kirimkan ke kejaksaan agung,” jelasnya.
Memang beberapa waktu lalu terdakwa sempat di rawat di RSUD Raden Mataher Jambi karena sakit. Dan sekarang terdakwa sudah keluar dari rumah sakit, dan tidak alasan lagi untuk tidak menghadiri persidangan lanjutan.
“Sekarang teradkwa sudah keluar dari RSUD Raden Mataher, tidak ada alasan lagi untuk terdakwa untuk tidak mengikuti persidangan lanjutan nantinya,”jelasnya lagi.
Dengan di terbitkannya surat cekal untuk terdakwa tersebut, menurut Andi, terdakwa tidak bisa melakukan perjalan keluar negeri dengan alasan apapun selama enam bulan kedepan.
“ Surat cekal yang akan di terbitkan nanti, bertujuan untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang tengah menjalani proses hukum, agar mereka tidak bisa bepergian kemana-mana,” pungkasnya.
(fad)