Tersangka Pembakaran PT JAW Dilimpahkan

Rabu 12-12-2012,00:00 WIB

Jambi- Kasus dugaan pembakaran camp PT Jambi Agro Wiyana (JAW) di Kabupaten Sarolangun, Selasa (11/12) kemarin dilimpahkan tahap dua ke Kejasaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Selain berkas, enam Tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan ke Kejari Sarolangun.  

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol W Wira Wijaya mengatakan berkas kasus PT JAW Selasa (11/12) kemarin dilimpahkan tahap dua kepada Kejari Sarolangun. Menurutnya keenam orang tersangka juga dilimpahkan ke Kejari Sarolangun Selasa (11/12) kemarin. “Hari ini (kemarin,red) tahap dua diserahakan ke Kejari Sarolangun, enam tersangkanya juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pada awal-awal kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Erdi Johan (35), Abu Hasan (40), M. Panjaitan (55), Abdul Muthalib (38) dan Toto Slamet (40). Lima tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Beberapa waktu terkahir, pihak kepolisian menetapkan satu orang tambahan tersangka. Namun saat dikonfirmasi, Wira Wijaya mengaku lupa.

(dik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait