Saksi Kasus PDAM Tirta Mayang
JAMBI – Sidang kasus dugaan Korupsi dana pendidikan dan dana Pembina di PDAM Tirta Mayang terus bergulir.
Untuk kasus dana pendidikan, fakta-fakta dipersidangan sudah mulai jelas, karena semua saksi sudah banyak menjelaskan terkait hal itu. Namun untuk kasus dana Pembina, hakim menilai sangat perlu menghadirkan orang-orang yang menerima dana Pembina tersebut, yakni mantan waliktoa Jambi Arifien Manap dan mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus (HBA) yang saat ini menjadi Gubernur Jambi.
Terkait adanya penerimana dana pembinaan oleh mantan pejabat tersebut, sempat menjadi pertanyaan oleh Hakim Ketua, ia menanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum.
“ Pak Jaksa, apakah mantan pejabat yang pernah menerima aliran dana tersebut tidak di hadirkan sebagai saksi ? “tanya Nelson kepada JPU
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim Ketua, lantas salah sorang JPU menerangkan mereka hanya akan memanggil mantan Walikota.
“ Untuk pembina ada satu, yaitu Arifien Manap, sedangkan untuk HBA, karena saat ini menjabat sebagai Gubernur, maka kita harus minta izin presiden. Karena keterbatasan waktu perkara kita limpahkan,” kata Suparjo, salah satu JPU yang menangani perkara ini.
Namun menurut majelis Hakim, sebagai saksi seorang pejabat atau kepala daerah tidak perlu izin presiden kecuali mereka sebagai terdakwa.
“ Saya rasa kalau hanya sebagai saksi tidak perlu harus minta izin dari Presiden,” terang Nelson.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Sabki Yusuf, mantan sekrataris badan pengawas (banwas) PDAM, dan salah satu anggota banwas, Sabarudin, Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Jambi, Ir.Firdaus serta Heru Sartono, staf bagian produksi PDAM.
Sabki Yusuf, dalam kesaksiannya menerangkan, sebagai pengawas sejak Maret 2004 - Juli 2007, dirinya tidak pernah mendengar ada pemberian uang kepada pembina PDAM. Karena tidak tercantum dalam RAB, dan tidak ada dalam neraca akhir tahun.
“ Kalau uang pendidikan ada, tapi kalau untuk pembina tidak ada, dan juga tidak tercantum dalam RAB,” katanya. “Uang pendidikan diberikan kepada seluruh karyawan,”tambahnya.
Sementara itu, saksi Sabarudin mengatakan, uang pendidikan untuk karyawan sudah dianggarkan dalam RAB, namun awalnya adalah dana gaji 13 karyawan PDAM.
“Uang pendidikan juga ada dalam laporan keuangan, masuk dalam dana sumbangan karyawan,”tambahnya.
Selanjutkan saksi Firdaus, dalam keteranganya, saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai direktur teknis di PDAM. Saat ini, menurut dia, sudah dianggarkan dalam RAB uang gaji 13, namun dana di PDAM tidak mencukupi, sehingga tidak bisa dibayarkan. “Sebagai solusi, dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk bantuan pendidikan, jumlahnya lebih kecil dibanding gaji 13, semua karyawan menerima,”ujarnya.