Akta Kelahiran Mahal, Dukcapil Salahkan Pengadilan

Rabu 12-12-2012,00:00 WIB

MUARASABAK - Pembuatan akta kelahiran yang begitu mahal. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjab Timur, Sahruddin, enggan untuk disalahkan. Pihaknya malah mengatakan mahalnya pembuatan akta kelahiran adalah kewenangan dari Pengadilan. ‘’Mengenai biaya pembuatan akta kelahiran yang mencapai Rp 1 juta, itu bukan wewenang kami melainkan Pengadilan,’’ ujarnya.

            Menurutnya, karena selama ini yang melakukan penyidangan saat pembuatan akta kelahiran adalah kewenangan Pengadilan. ‘’Jadi mereka (Pengadilan, red) yang menentukan biayanya,’’ katanya.

            Sahruddin mengungkapkan, sebenarnya dalam pembuatan akta tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Tapi itupun hanya berlaku bagi anak yang berusia antara 0 hingga 6 bulan. ‘’Dan itu kami tetapkan serta buatkan blangko untuk pembuatan akta. Tapi selama ini kan yang sering terjadi dimasyarakat, waktu anak berusia 0 hingga 6 bulan tidak ingin membuat akta dan merasa tidak penting, ketika sudah mau masuk sekolah baru membuat akta. Otomatis usia anak tersebut sudah mencapai satu tahun lebih, inilah yang dikenakan biaya,’’ bebernya.

            Mengatasi permasalahan ini, sebutnya, ke depan pihaknya berharap kepada masyarakat untuk lebih menyadari akta kelahiran merupakan hal yang sangat penting. ‘’Kami juga sudah menyediakan petugas kami disetiap desa, ini berfungsi agar masyarakat bisa mencari informasi mengenai pembuatan akte,’’ jelasnya.

            Terpisah, Jali, warga Mendahara Tengah, mengeluhkan pembuatan akta kelahiran bagi anaknya. Pasalnya dia harus merogoh kocek hingga hampir mencapai Rp 1 juta untuk pembuatan akta kelahiran. ‘’Bagaimana saya mau membuat akta keliharan, sementara biaya untuk pembuatanya saja mencapai Rp 1 juta. Jangankan untuk membuat akta kelahiran, biaya untuk hidup sehari-hari saja susah,’’ pungkas.

Sementara pihak Pengadilan hingga kini belum bisa diminta keterangannya perihal mahanya akta kelahiran.

(yos)

 

Tags :
Kategori :

Terkait