Abdullah Cabuli Siswi SD

Jumat 14-12-2012,00:00 WIB

MERANGIN -  Mengaku tergiur oleh kemolekan tubuh seorang siswi SD berinisial AI yang baru  berumur 8 tahun, warga Kecamatan Batang Masumai, Abdullah (26) warga Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai tega mencabulinya.
Pencabulan tersebut terjadi di rumah Abdullah pada Minggu (9/12) siang, namun pria yang berprofesi sebagai tani itu baru ditangkap oleh Jajaran Mapolres Merangin pada, Rabu (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya sendiri.
Dari cerita korban di Mapolres Merangin, kejadian pencabulan yang menimpanya itu baru ketahuan sehari dua hari setelah pencabulan itu terjadi. Ceritanya, usai kejaian itu, korban terlihat murung. Seorang guru SD yang mengajarinya curiga. Guru tersebut lalu menanyakan penyebap murungnya korban.
Alangkah kagetnya guru tersebut saat korban berbicara jujur. Korban mengatakan jika ia sudah dicabuli oleh pelaku. merasa ikut bertanggungjawab atas musibah yang menimpa siswinya itu, guru tersebut lalu mendatangi keluarga korban, baru kemudian oleh keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Di Mapolres Merangin, korban mengaku pencabulan yang terjadi pada Minggu Siang itu berawal saat ia dan rekannya bermain di depan rumah pelaku. Tak lama berselang, pelaku tiba- tiba keluar dari rumah dan memangil korban. Oleh pelaku, ia diminta masuk kerumah dengan alasan diminta bantuan mengasuh anak pelaku.
Ajakan itu tidak ditolak oleh korban, ia dengan sukarela masuk kerumah korban dan langsung menunggui anak pelaku. Hanya berselang beberapa menit, anak pelaku yang diasuh korban pun tertidur. Dari situlah muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Secara kebetulan, istri pelaku yang juga berada dirumah, beranjak keruang dapur untuk memasak. Merasa mendapat kesempatan yang baik, niat pelaku pun mulai ditunaikannya. Pelaku langsung mendekati korban dan melucuti pakaiannya.
Saat pencabulan terjadi, pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak. Takut akan ancaman tersebut, korban pun langsung pasrah dan merelakan tubuhnya dijamah pelaku. tak hanya menjamah saja, pelaku juga merenggut kehormatan korban.”Pelaku menusuk kemaluan korban sebanyak dua kali,”ujar Kapolres Merangin AKBP A Nanan Setyo Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Syamsi Ubai kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/12) siang.
Menuru Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.”Penyelidikan terus berjalan. Jika terbukti, pelaku bisa diancam dengan undang undang Perlindungan anak pasal 82 tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tutupnya.
Sementara itu, saat ditemui di Mapolres Merangin, pelaku tampak kusut. Kepada sejumlah wartawan ia mengaku nekat melakukan niatnya itu karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban.”Sebelumnya saya melihat korban mandi. Berawal dari situlah  niat saya muncul untuk mencabulinya,”aku Abdullah.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait