SENGETI - Pengusaha walet di Muarojambi saat ini mengacuhkan Perda No 11/2009 yang telah dibentuk Pemkab Muarojambi. Sebagian besar mereka, tidak membayar pajak atau retrebusi yang sudah ditetapkan.
‘’Berdasarkan UU No 28/2009 tentang penerepanka pajak, pengusaha walet wajib membayar retrebusi yang ditentukan Perda. Namun hingga kini belum ada kontbusinya,’’ tutur anggota DPRD Muarojambi, Kamaludin Havis, kemarin.
Havis menyarankan, agar Satpol PP Muarojambi terus berupaya untuk menagih pajak pada pengusaha walet. ‘’Kami tahu banyak walet yang berdiri di Muarojambi. Karenanya, Satpol PP harus bertindak tegas,’’ sarannya.
Havis menjelaskan, banyak pengusaha walet menghindar ketika dilakukan penarikan retrebusi. ‘’Ketika ditagih mereka selalu tidak ada di tempat yang ada hanya penjaga sarangnnya. Padahal, kami tahu 3 bulan sekali, walet bisa dipanen,’’ tuturnya.
Jika sudah ditagih, katanya, namun tidak dibayar, maka pihaknya akan menyurati pengusaha walet selama 3 kali. ‘’Selain disurati, kami juga akan undang pengusaha walet. Namun jika undangan serta surat yang dikirim tidak diacuhakan, kami menyarankan Satpol PP Muarojambi untuk memberi garis Polisline di sarang mereka,’’ tegasnya.
Didalam Perda, lanjutnya, pengusaha walet diwajibkan mengeluarkan retribusi sebesar 10 persen dari hasil panen mereka. Dan retribusi ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang menariknya. ‘’Hal ini tidak bisa dibiarkan karena jika terus dibiarkan pengusaha walet itu tidak akan mematuhi Perda. Dengan jumlah retribusi 10 persen, jika dijumlahkan setahun, maka PAD Muarojambi bisa bertambah milyaran rupiah dari sarang walet,’’ ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muarojambi, Gani, mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi pembangunan sarang walet. ‘’Rekomendasi kami ita yang mengeluarkannya. Izinnya tetap BPTSP. Rekomendasi yang dikeluarkan juga harus menyertai persyaratan yang berlaku seperti izin dari warga sekitar. Untuk retribusinya, BPTSP yang menariknya,’’ katanya.
Sementara Sekretaris BPTSP Muarojambi, Rambe, ketika dikonfirmasi mengatakan jika hingga kini pihaknya belum bisa menarik retbusi sarang walet hal ini dikarenaka BPTSP belum mempunyai dasar hukum penarikan retribusi tersebut. ‘’Dasar hukumnnya baik Perda belum ada. Jadi kami tidak berani menarikanya. Makanya hingga sekarang belum ada pengusaha walet yang membayar retbusinya,’’ tandas Rambe.
(era)