MUARASABAK - Mencegah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis (Juknis). Disdik Tanjab Timur pun rutin mengawasi penggunaan dana BOS per triwulan. ‘’Kami per triwulan berkeliling ke tiap-tiap sekolah untuk melihar laporan pertanggungjawaban dana BOS,’’ aku Kadisdik Tanjab Timur, Feri Marjoni, melalui Kabid Dikdas, P Sidabutar, kemarin (12/12).
Dikesempatan itu, ia meminta kepada sekolah-sekolah yang menerima dana BOS, agar penggunaannya lebih transparan. Selama tahun 2012, sebanyak 276 sekolah mendapatkan kucuran dana BOS. ‘’SD sebanyak 242 sekolah dan SMP sebanyak 34 sekolah. Pemberian dana BOS, sangat bervariasi sekali. Mulai dari Rp 8 juta, Rp 30 juta bahkan ada yang mencapai Rp 50 juta pertahunnya,’’ paparnya.
Disinggung apakah ada sekolah yang tidak menggunakan dana BOS sebagaimana mestinya? Dia menyebutkan sejauh ini tidak diketemukan sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS di luar juknis. ‘’Kalau kedapatan akan kami berikan sanksi,’’ tandasnya.
(yos)