MUARA TEBO - Tahun 2013 mendatang, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Tebo, akan kaji ulang sepadan jalan khususnya jalan lintas Tebo-Bungo. Hal ini disampaikan Kepala KPTSP Suhut, beberapa hari lalu.
Kata Suhut, saat ini penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2002 tentang sepadan jalan masih kurang efektif. Pasalnya, banyak masyarakat yang memiliki bangunan rumah maupun pertokoan disepanjang jalan Lintas Tebo-Bungo, enggan mengurus dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berdampak terhadap jumlah kontribusi dari IMB tersebut.
”Ini merupaka salah satu cara untuk meningkatkan kontribusi dari sektor IMB. Jika bangunan yang belum memiliki IMB bisa ditetibkan, tentunya kontribusi dari IMB akan meningkat,” jelas Suhut.
Lanjut Suhut, sebelum dilakukan kaji ulang terhadap Perda No.16 tahun 2002, pihaknya akan melakukan audiensi dengan masyarkat pemilik bangunan. “Audiensi ini kita lakukan untuk mencari solusi yang terbaik dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Yang jelas bagi masyarakat pemilik bangunan yang belum memiliki IMB menjadi sadar dan mau mengurus IMB-nya,” harap Suhut.
Dikatakannya juga, pada pelaksanaannya nanti, pihaknya akan berkordinasi dengan lurah atau kades serta camat setempat.
(ial)