Aceng Bisa Dimakzulkan

Senin 24-12-2012,00:00 WIB

JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk memakzulkan atau memberhentikan pejabat publik yang dinilai telah menyimpangi etika tersebut.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti limpahan berkas pengusulan impeachment (pemberhentian) dari DPRD Garut. \"Berdasarkan regulasi, setelah menerima berkas dari DPRD, kami akan segera membentuk majelis hakim dari kamar Tata Usaha Negara (TUN),\" ungkap Djoko kepada Jawa Pos, kemarin (23/12).

Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

\"Aceng dimakzulkan karena krisis kepercayaan. Nantinya jika terbukti, putusan MA (atas impeachment) tersebut bersifat final,\" tegasnya.

Selanjutnya usai diputus, berkas putusan MA bakal diusulkan kepada Presiden. Presiden pun wajib memproses usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi dari DPRD.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Hampir semua fraksi menyetujui hasil keputusan Panitia Khusus. Aceng pun diproyeksi di-impeach lantaran dinilai telah melanggar undang-undang dan etika.\"

Dalam penetapan keputusan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Aceng diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Aceng juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.\"

\"Atas dugaan pelanggaran, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi. Hasil ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili,\" ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Jumat (21/12) lalu.

(gal)

Tags :
Kategori :

Terkait