Sudiro Diajukan Dapat Remisi

Rabu 26-12-2012,00:00 WIB

35 Napi Dapat Remisi Natal

JAMBI-Nama Sudiro Lesmana, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Jambi juga diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Natal tahun 2012.

“Besarnya remisi yang diusulkan  selama 1 bulan 15 hari,” ujar Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumham Jambi Ishar menjawab pertanyaan koran ini di sela-sela acara pemberian remisi di LP Lapas Kelas II A Jambi, kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Drs Wahiddin Bc IP, mengatakan, sesuai PP 28 tahun 2006 tujuh kejahatan termasuk narkoba dan korupsi bisa mendapatkan remisi, namun pemberian remisi dipersempit. “Harus persetujuan Menteri Hukum dan HAM dengan pertimbangan tertentu. Wajar saja dipersempit, karena banyak yang dirugikan oleh kejahatan mereka,” ujarnya.

DIkatakannya, usulan remisi khusus hari raya natal tahun 2012 ke Menteri Hukum dan HAM sesuai PP 28 tahun 2006 untuk Lapas Kelas II A Jambi adalah sebanyak 2 orang. Sedangkan dari Lapas Kelas II B Muara Bungo sebanyak 1 orang dan dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 1 orang.

Sementara itu, sebanyak 15 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi Selasa (25/12) kemarin mendapat remisi khusus hari raya Natal. Penyampaian surat keputusan remisi khusus hari raya Natal tersebut dilakukan di gereja Oukumene Lapas Kelas II A Jambi.

Wahiddin mengatakan, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus pada hari raya Natal tahun 2012, tanggal 25 Desember 2012 adalah sebanyak 15 orang narapidana dan anak pidana Lapas kelas II A Jambi. “3 orang mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi khusus 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi khusus 15 hari,” ujarnya.

Sementara itu total remisi khusus yang diberikan kepada seluruh napi dan napi anak dari Lapas/Rutan yang berada dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi sebanyak 35 orang.

Dia menambahkan, pemberian remisi didasarkan penilaian dan pertimbangan atas kelakuan baik napi dan anak napi. Karena spesifiknya adalah keagamaan, maka penilaiannya perilaku menjalankan kegiatan keagamaan. Tapi perilaku dalam pergaulan juga jadi pertimbangan,” ujarnya.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait