MUARABULIAN – Sepanjang Tahun 2012, Pemkab Batanghari sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk tunjangan kedua kepala daerah di Batanghari, yakni Bupati Batanghari, H Abdul Fattah, dan juga Wakil Bupati Batanghari, Sinwan SH.
‘’Selain kedua kepala daerah itu yang mendapatkan tunjangan, para pimpinan di DPRD Batanghari juga mendapatkan tunjangan,’’ ujar Kasubag Keuangan Pemkab Batanghari, Azan.
Dikatakan Azan, Bantuan Penunjang Pperasional (BPO) untuk bupati dan wakil bupati jumlahnya rp 300 juta dalam setahun, ‘’Hal tersebut didasarkan payung hukum dan pasal 9 poin 2(d),’’ katanya.
Dijelaskannya, pengeluaran tunjangan, juga berdasarkan pencapaian PAD di atas Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar. Paling rendah Rp 300 juta, semakin tinggi pendapatan PAD dan semakin banyak BPO yang akan diberikan terhadap bupati dan wakil bupati. ‘’Bupati serta wabup berhak mendapat tunjangan. Pemberian tunjangan bertujuan menunjang kinerja pelaksanaan tugas kepala daerah,’’ ungkapnya.
Untuk dalam penggunaan BPO, katanya, Pemkab Batanghari dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakilnya,
‘’Penggunaan BPO berdasarkan pasal 8 huruf H,’’ pungkasnya.
(cr6)