Namun, sambung kasat, tersangka JS berhasil ditangkap pada hari Selasa setelah pihaknya turun langsung ke lapangan.
\"Saat ini tersangka telah diamankan, dengan beberapa barang bukti,\" ujarnya.
Dikatakannya, tersangka akan dijerat pasal 339 KUHP Subsidair pasal 338 tentang pembunuhan yang disertai perbuatan yang tidak menyenangkan. \"Dengan ancaman penjara seumur hidup,\" pungkasnya.
(cr6/jenn)