Moratorium Batubara Dimulai 1 Januari
JAMBI - DPRD Provinsi Jambi akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengaturan Pengakutan Batubara Dalam Provinsi Jambi dalam sidang paripurna, kemarin.
Dengan disahkannya Ranperda ini, berarti moratorium batubara akan berlaku mulai 1 Januari 2013.
‘’Pembahasan Ranperda ini waktunya sangat singkat, sehingga tidak sempat untuk melaksanakan konsultasi publik. Khususnya pada Ranperda Batubara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat kelemahan,” ujar juru bicara Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto
DPRD, sambungnya, meminta Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan, dengan disahkannya Perda batubara ini tidak ada lagi tawar-menawar penerapannya. Terhitung 1 Januari 2013, moratorium batubara akan dijalankan.
“Mereka harus buat jalan sendiri, terhitung 1 Januari ini tidak lagi diperkenankan menggunakan jalan umum,” tegas Wagub.
Wagub mengakui adanya pandangan miring dengan dibuatnya Perda ini. Sebab, pengusaha batubara menilai ada diskriminasi dalam penggunaan jalan. “Tapi kita tegaskan, kita tidak diskriminasi. Kita hanya menekankan bahwa angkutan yang diperkenankan melintasi jalan umum harus sesuai Muatan Sumbu Terberat (MST),” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, selama ini angkuatan itu selalu melebihi muatan dalam penggunaan jalan umum. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang risau dengan keberadaan angkutan ini. “Karena itu mereka harus membuat jalan sendiri untuk beroperasi, jika tidak harus menggunakan jalur sungai,” tegasnya lagi.
Slain Perda ini, dalam paripurna kemarin, DPRD Provinsi Jambi juga mengesahkan 9 Perda lainnya, yakni penambahan modal pada PT Ausarnsi Bangun Askrida, Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, melalui danaCorporate social responsibility (CSR), Perubahan kedua atas Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Perda Pengaturan batubara dalam Provinsi Jambi, Perda pembentukan peraturan daerah Provinsi Jambi, Perda reklamasi dan pasca tambang, Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat dan lembaga teknis daerah Provinsi Jambi, Perda Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain Provinsi Jambi, Perda tanggung jawab sosial perusahaan serta Perda pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi.
(wsn)