Korban Mengaku Seperti Dihipnotis
JAMBI – Anggota Polsekta Jelutung Rabu (26/12) lalu mengamankan Noviyanti alias Yanti (28) warga Purwarejo Jawa Tengah, karena telah melakukan pencurian di rumah Hj Chandra Ahmad (77), warga Kompleks Setya Negara B 20 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Sebelum mencuri, pelaku berpura-pura menyewa tempat kos kepada korban.
Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, Aipda Edison mengatakan, awalnya pelaku mendatangi korban di kediamannya untuk mencari kos-kosan. Saat mengobrol dengan korban, pelaku berhasil memperdayai korban, sehingga korban menunjukkan tempat menyimpan barang berharganya. “Pelaku nanya aman tidak menyimpan barang berharga di kosan. Korban bilang aman dan korban pun mengatakan bahwa dirinya menyimpan barang berharga didalam kamar,” katanya.
Setelah mengetahui tempat penyimpanan barang berharga korban, lalu pelaku pura-pura ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku melihat korban sedang berada di dapur. Saat itulah pelaku mengambil barang berharga milik korban.
Setelah beraksi pelaku langsung kabur dengan menumpang ojek. Beruntung aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban melaporkan peristiwa ini kepada anaknya, Lutfi (45). Lutfi kemudian melacak tukang ojek yang membawa pelaku. Ternyata tukang ojek yang membawa pelaku kenal dengan korban. Selanjutnya Lutfi menghubungi tukang ojek tersebut agar menahan pelaku.
\"Begitu mendapatkan laporan, kita langsung menjemput pelaku di daerah Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, setelah terlebih dahulu diamankan tukang ojek,\" ujar Kanit.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu untai kalung emas, gelang, bross, liontin berlian, serta dua buah anting berlian. \"Korban diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp 70 juta,\" sebut Edison.
Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Polsekta Jelutung, Yanti pernah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Modus yang dijalankannya sama, yakni dengan berpura-pura mencari kos-kosan.
Pertama pada Oktober 2012 lalu, Yanti melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Raja Yamin Lorong Gotong Royong, RT 23 Kelurahan Selamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura. Saat itu pelaku berhasil mengambil dompet korbannya yang berisikan uang tunai Rp 6 juta, buku tabungan, kartu ATM dan sebuah handphone.
Kemudian pada 21 Desember Yanti juga melakukan pencurian di sebuah kosan yang berada di Jalan Plamboyan, RT 07 No 52, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru. Saat itu Yanti berhasil mencuri sebuah handphone BlackBerry type 8250, satu unit note book, laptop Toshiba, uang tunai Rp 1,8 juta, kalung emas, gelang emas dan anting emas.
\"Pelaku ini merupakan residivis, pernah dihukum penjara selama tiga setengah tahun dalam kasus pencurian,\" ungkap Kanit Reskrim,
Yanti saat ditanyai wartawan mengaku uang hasil curiannya akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat melarikan diri, ia berencana akan pergi ke Yogyakarta. “Emas itu mau saya jual di Yogya. Anak saya di Yogya sama ibu,” ujarnya.
Ibu tiga anak ini mengaku belajar mencuri di Yogyakarta. “Saya belajar di Yogya,” ucapnya.
Aipda Edison menambahkan pelaku juga menjual hasil curiannya di Linggau. “Di Linggau ada pacarnya yang membantu dia menjual hasil curiannya,” ujarnya.
Sementara itu, anak kandung korban, Itus, kepada Koran ini mengatakan, bahwa Hj Chandra seperti dihipnotis saat kejadian. Pasalnya, ia tidak ingat bahwa ia telah memberitahu kepada pelaku tempat penyimpanan perhiasannya.
“Ia, ibu saya seperti dihipnotis, karena waktu saya tanya, mengapa ibu memberitahu tempat perhiasan kepada Novi, ibu saya mengaku tidak pernah memberitahukannya. Dan saat itu, ibu saya juga ada dirumah, tidak mungkin tidak tau kalau Novi masuk kamar dan mengambil perhiasan,”terang nya.
(dik)