JAMBI- Selama tahun 2012 ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi berhasil menyita sebanyak 925,099 gram sabu-sabu dari 85 Laporan Polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kamis (27/12) mengatakan, selain sabu-sabu Sat Resnarkoba juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 270,714 gram ganja. Tidak hanya itu Sat Resnarkoba juga berhasil menyita sebanyak 781,807 gram ineks.
Dikatakannya, dari 85 LP yang ditangani Sat Resnarkoba ditetapkan sebanyak 126 tersangka. “Sampai saat ini sebanyak 73 LP dengan 104 tersangka penanganannya juga sudah P21 atau lengkap. Ada tiga lagi dari 104 tersangka yang belum tahap dua, tapi sudah P21,\" ujarnya.
Sementara itu masih ada 12 LP dengan 22 tersangka yang berkas pemeriksaannya belum dinyatakan lengkap alias baru tahap I. \"Yang sudah tahap I ke kejaksaan sebanyak 10 tersangka, sedangkan sisanya 12 tersangka masih proses penyidikan,\" ungkapnya.
(dik)