JAMBI – Adanya temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 48 jenis kosmetik berbahaya direspons oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi. Pihak YLKI meminta konsumen waspada terhadap pemakaian produk kosmetik seperti yang direlease pihak BPOM tersebut.
‘’Konsumen harus hati-hati, jangan sampai menjadi korban. Terlebih di Jambi ini belum ada suatu badan yang menangani persengketaan konsumen,’’ ungkap Ketua YLKI Jambi, Warasdi kepada koran ini.
Seperti diketahui, Badan POM merelease ada beberapa merek kosmetik yang berbahaya tersebut. Diantaranya, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter. Disebutkan Warasdi, di daerah lain, jika ada sengketa konsumen ada badan khusus yang menangani itu.
‘’Harusnya Jambi sudah dibentuk. Kok di Jambi tidak ada. Bagaimana jika ada persengketaan terkait konsumen di daerah ini,’’ tukasnya.
Untuk itu lanjutnya, pihak Disperindag harus pro aktif dalam membentuk lembaga tersebut. Karena lembaga ini dibiayai oleh APBD. ‘’Saya melihat pihak legislatif juga tidak proaktif. Akhirnya masyarakat dalam hal ini konsumen tetap dirugikan. Kita tidak bisa memediasi antara konsumen dan produsen. Jika YLKI yang melakukan advokasi langsung, nanti khawatir malah disalahkan,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Ketua BPOM Lucky S. Slamet memaparkan, sebagian besar produk kosmetik berbahaya tersebut merupakan barang impor dari Tiongkok. ”Produk kosmetika ini sekitar 20 persen merupakan barang impor. Tapi, hampir setengahnya atau 50 persen merupakan barang impor dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (27/12).
Lucky memaparkan, sejumlah produk kosmetik tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna berbahaya. Perinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna, dan 6 produk mengandung hidrokinon. ”Untuk itu, Badan POM mengeluarkan public warning,’’ tuturnya.
(arm/jpnn)