Arifien Dilimpahkan Kepengadilan

Kamis 03-01-2013,00:00 WIB

JAMBI– Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, tersangka kasus pengadaan dua unit mobil Damkar, Kota Jambi tahun 2003 dan 2004 resmi dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (02/01)kemarin.

    

Raadi Oktia, Kasi Pidsus Kejari Jambi, kepada wartawan mengatakan, setelah berkas dilimpahkan pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan.

“Dakwaannya sudah kita siapkan, pokonya semua sudah rampung, kita tinggal tunggu jadwal dari pengadilan,” ujarnya. 

Arifien Manap akan menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu menjalani sidang, yaitu Zulkifli dan Arifudin Yasak.

Jadwal sidang Kedua terdakwa tersebut sudah sampai pada pembacaan dakwaan, dimana keduanya didakwa pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan diganti dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, tentang Tipikor.

Masih menurut Raadi, dalam dakwaan yang disiapkan jaksa, nantinya Arifien Manap akan dikenakan pasal yang sama.

“Pak Arifien juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 tentang Tipikor,” pungkas Raadi. 

Arifien sendir, saat ini dikabarkan dalam kondisi masih lemah. Sempat mendapat perawatan dokter beberapa waktu lalu, Arifien terakhir terlihat masih harus dipapah saat jalan ke kantor Kejari Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Arifien sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan dalam, dengan alasan sakit yang didertanya sehingga Arifien hanya menjadi tahanan Kota. Sementara Arifuddin Yasak, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi, bersama Zulsomad yang juga berada di LP menjalani hukuman terkait kasus lain.

(Wne)

Tags :
Kategori :

Terkait