SEMENTARA itu, Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, kemarin mengutuk tindakan yang dilakukan pengusaha batubara. Karena mereka tidak mengindahkan Perda No 13 tahun 2012 yang melarang truk batubara lewat jalan umum.
‘’Terkutuklah mereka (pengusaha batubara, red), jika tidak mau menjalankan perda tersebut,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Dirinya menyebutkan, jika pengusaha tersebut tidak mau membuat jalan alternatif, diharapkan bisa mencari usaha lain. ‘’Jangan jadi pengusaha batubara jika tidak mau buat jalan alternatif, jadi pengusaha tambang emas saja,’’ ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perda Batubara tersebut, disebutkan, mobil batu bara boleh melewati jalan umum yang sudah ditentukan. Ini sesuaikan dengan yang dijelaskan dalam pasal 7, yakni Jalan Muara Bungo-Muara Tebo menuju ke ruas Jalan Simpang Niam-Lubuk Kambing-Merlung-Pelabuhan di Taman Rajo Tungkal Ulu Tanjab Barat. Perda No 13 Tahun 2012 ini mulai diberlakukan sejak diundangkan yakni 28 Desember 2012 lalu.
(wsn)