Belum Ada Pergub

Senin 07-01-2013,00:00 WIB

Alasan Penundaan Moratorium


JAMBI- Penundaan moratorium batubara, diakui Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tekhnis penerapan Perda ini. Oleh karenanya, saat sudah adanya Pergub untuk moratorium ini, barulah Perda ini dapat dilaksanakan. 

\"Moratorium batubara bukan ditunda. Secara hukum, Perda itu sudah sah karena sudah diundangkan Desember lalu. Artinya, Perda ini sudah bisa berlaku,\" ujarnya.

\"Namun ada komponen yang belum diselesaikan, yakni Pergub-nya dan peraturan tekhnis pelaksanaannya,\" tambahnya.

Saat ini, katanya lagi, Pergub itu sedang dalam proses sosialisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Perda itu sendiri. \"Sementara pelan-pelan kita tetap seperti semula (mensosialisasikan Perda, red), sampai dengan waktu yang tidak begitu lama, hingga Pergub sebagai pelaksanaan tekhnis Perda itu sedang dalam proses penyelesaian,\" ujarnya.

Perda ini, katanya, tetap sah dan akan dijalankan. Hal itu untuk menegaskan pengaturan lintas batubara. \"Tentunya nanti pelan-pelan, sekarang proses sosialisasi. Perda ini diselesaikan singkat waktunya hingga dikeluarkan DPRD. Makanya, kita harap cepat (Pergub-nya, red),\" ujarnya. 

Pasalnya, lanjut Gubernur, sesuai janji dengan masyarakat, moratorium ditetapkan tanggal 31 Desember. \"Kontrak dengan masyarakat, 31 Desember, moratorium batubara. Namun yang paling penting bagi kita adalah pengusaha diwarning dari sekarang. Suatu saat akan kita stop membawa batubara di jalan-jalan,\" tandasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait