Korban Lapor Polisi
MUARA BUNGO- HN (35), warga Pasar Atas Bungo, dilaporkan ke Polisi oleh istrinya HL (32). Hal ini karena pelaku diduga sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban dianiaya dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Dalam laporannya korban mengatakan, pada hari pertama pelaku pulang ke rumah. Saat itu korban sedang berada di dapur. Pelaku yang sedang marah-marah sambil membawa sebungkus yang diduga minuman jenis tuak. Kemudian melempar korban dengan pecahan kaca, sehingga mengenai bagian tubuh korban. Korban yang merasa tidak kuat melawan, terpaksa diam saja.
Pada hari kedua, ketika korban sedan berada di dalam kamarnya, datang dua orang family korban. Sementara pelaku saat itu sedang berada di dalam kamarnya, diduga sedang tidur. Tidak lama kemudian dua orang ini pulang, karena tidak dapat berbicara dengan pelaku.
Namun tidak lama kemudian, pelaku keluar dari kamarnya, kemudian langsung menuju kamar korban. Karena sudah kesal, ia kemudian mengambil secarik kertas, kemudian mambakarnya, lalu dilemparkan ke atas kasur. Maksud pelaku, saat itu ia ingin membakar kasur itu, bersama korban.
“Sempat terjadi tarik-taraikan saat itu. Pelaku ingin bakar, sementara saya ingin api itu dipadamkan,”tutur korban.
Karena tidak puas, korban kemudian malaporkan kejadian ini ke Polisi. Kasat Reskrim AKP Ricardo Codrat, membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya memang ada dan kasusnya sedang kita dalami,”katanya.
(sla/jenn)