Sekolah Bekas RSBI Boleh Pungut SPP

Jumat 11-01-2013,00:00 WIB

                Salah satu yang menjadi sorotan MK adalah rencana Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mempertahankan RSBI. Bagi Akil, langkah Risma tidak tepat karena pembubaran sudah menjadi rana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau tetap nekat, Akil menyebut sekolah yang dipertahankan sama saja dengan kursus.

                Disamping itu, agar tidak salah kaprah, Akil mengatakan penghapusan status SBI/RSBI itu hanya untuk sekolah negeri. Sedangkan sekolah swasta yang memutuskan untuk memakai embel-embel sekolah berstandar internasional tidak terkena dampak. \"Model sekolah negeri ada tiga, SNN, RSBI, dan SBI. Nah, yang RSBI dan SBI dihapus. Swasta silahkan,\" jelasnya.

                Lepas dari itu, kemarin, Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki yang sempat dissenting opinion dalam memutuskan status sekolah SBI/RSBI kembali terpilih jadi wakil ketua MK. Ketua MK Mahfud M.D sendiri yang memastikan hal tersebut. \"Sudah dituangkan dalam berita acara, pengucapan sumpahnya hari Senin (14/1),\" katanya.

                Meski berhak untuk menjabat selama 2,6 tahun kedepan, dia mengatakan tidak bisa mengemban tanggung jawab selama itu. Sebab dia akan mengakhiri jabatannya sebagai hakim MK berakhir Agustu 2013 nanti. \"Kemungkinan tidak selama itu. Hanya sampai Agustus nanti,\" kata Sodiki.

                Sekedar informasi, Ahmad Sodiki menjadi satu-satunya pengadil yang tidak sepakat SBI/RSBI dibubarkan. Menurutnya, aneh kalau mendirikan sekolah yang bertaraf internasional mendapat tuduhan tidak mencerdaskan kehidupan bangsa. \"Kalau dalam praktiknya ada yang tidak baik, diperbaiki, bukan membatalkan pasalnya,\" katanya saat membacakan dissenting opinion.

(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait