BKD akan Ajukan Sanggahan

Senin 14-01-2013,00:00 WIB

MUARASABAK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjab Timur, mengajukan sanggahan kepada BKN terkait 14 orang honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos untuk diangkat menjadi CPNS di lingkup Pemkab Tanjab Timur. Pengajuan sanggahan ini dilakukan karena pada saat pengumuman kelulusan honorer K1 April 2012 lalu, diketahui tidak ada satupun sanggahan terhadap yang bersangkutan baik dari kalangan masyarakat maupun dari honorer itu sendiri.

            ‘’Karena itu kami mengajukan sanggahan kepada BKN untuk memberikan penjelasan dan permohonan agar dipertimbangkan formasi atau kelulusan 14 honorer itu,’’ ujar Kepala BKD Tanjab Timur, Abdul Rasid, melalui Kabid Mutasi, Arna.

            Dikatakannya, 14 honorer K1 tersebut telah menjalankan tugasnya di lingkup Pemkab Tanjab Timur. Honorer itu tersebar di Dinas Perhubungan 4 orang, di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah 1 orang, di BKD 1 orang, di Dinas ESDM 1 orang, di Bappeda 1 orang, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 1 orang, di Kantor Camat Berbak 1 orang, di Bagian ekonomi 1 orang, dan di Sekretariat DPRD Tanjab Timur 1 orang. Sedangkan dua honorer lagi adalah guru.

            Seperti diketahui sebelumnya, hasil seleksi Badan Kepegawaian Negera (BKN) menyatakan, dari 67 tenaga honorer K1 yang menyerahkan bahan, hanya 53 orang honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 14 orang honorer lainnya dinyatakan tidak tidak lulus karena adanya syarat yang belum lengkap. Kemudian, pada hasil seleksi yang dikeluarkan BKN baru-baru ini, sebanyak 14 orang tenaga honorer lagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, BKN hanya menyetujui sebanyak 39 formasi CPNS bagi tenaga honorer K1 itu.

(yos)

 

Tags :
Kategori :

Terkait