Dituntut Seumur Hidup, Unyil Bela Diri

Senin 14-01-2013,00:00 WIB

JAMBI–Rohman dan Ismail alias Unyil, sopir dan kenek fuso roda 10 yang mengangkut 1,16 ton ganja yang dituntut hukuman penjara seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoy) hari ini, Senin (14/1).

Sebelumnya,pekan kemarin keduanya sudah dihadirkan dengan agenda membacakan pledoy, namun mereka meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoy nya.

“Karena pembelaan kita belum siap, kita minta tunda” ujar Nelson Fredy, penasehat hukum Unyil dan Rohman.

Sebagaimana diketahui, Rohman dan Ismail, yang tertangkap membawa ganja seberat 1,16 ton di Jalan Lintas Sumatera Paal 13 Kecamatan Mestong, Muarojambi, April lalu, itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.

     Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Heriyanto, dalam sidang yang dipimpin Paluko Hutagalung, dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/12) lalu.

     Rohman, yang merupakan warga Pandeglang, Banten, dan Ismail, warga asal Lampung, yang membawa ganja asal Aceh.

     Kedua terdakwa yang ditangkap tim Potroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi ini, dinyatakan oleh JPU telah terbukti sacara sah dan  meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

“Sidangnya akan digelar besok, (hari ini red),” ujar Melly, penasehat hukum Unyil lainnya.

(wne) 

Tags :
Kategori :

Terkait