JAMBI- Sudirman (40) warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan mobil Dump Truck dengan nomor Polisi BH 8002 YU tahun 2012 milik Riza , warga Jl. Hayam Wuruk RT 20 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sudirman bisa membawa mobil Dump Truck karena ia merupakan sopir Riza dalam pengangkutan batu bara.
Awalnya, Sudirman sempat meminta dana untuk uang jalan sebesar Rp 1,1 Juta kepada Riza sebagai uang jalan. Lalu Riza memberikannya dan mempersilahkan Sudirman membawa Dump Truck nya.
Namun, setelah beberapa hari Riza heran, karena Sudirma tak kunjung datang membawa batu bara ke tujuan. Setelah di cek, ke tempat pengagkutan, ternyata Sudirman tidak ada.
Selanjutnya, Riza melaporkan Sudirman ke Polsek Jelutung, Kota Jambi.
PihakPolsek Jelutung dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Edison AM langsung melakukan pencarian hingga ke daerah Kampar di Pekan Baru Riau. Pihak Polsek juga berkomunikasi dengan kepada Kepolisian setempat untuk menjejaki posisi Sudirman.
“Setelah sampai di tempat perkara, Sudirman berhasil kabur. Hanya barang bukti berupa Dump Truck bisa didapatkan,”ujar Kanit Reskrim Aiptu Edison AM.
“Mobil tersebut belum sepenuhnya dirombak, hanya beberapa bagian saja yang sempat dirubah,”tambahnya.