JAMBI- Rahman (25) dan Ismail alias Unyil (20) yang merupakan Sopir dan kenek mobil Fuso yang mengangkut 1,16 ton ganja menjalani sidang dengan agenda membacakan Pledoi, Senin (14/1) kemarin.
Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan oleh panesehat hukum kedua tersangka, Nelson Fredy, mereka meminta keringanan kepada majelis hakim.
”Kami mohon diberikan hukuman seringan-ringanya,”ungkap Nelson dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada kamis (17/1) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majlis hakim.
Rohman, yang merupakan warga Pandeglang, Banten, dan Ismail, warga asal Lampung, yang membawa ganja asal Aceh.
Kedua terdakwa yang ditangkap tim Potroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi ini, dinyatakan oleh JPU telah terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
(cr8)