SENGETI – Kisruh antara warga dan PT Brahma Bina Bakti akhirnya menjadi mendapat tanggapan bupati Muarojambi. Bertempat di ruang pola kantor bupati,
kemarin (16/1), perwakilan warga dan juga perusahaan dipertemukan bersama bupati untuk menemukan titik terang penyelesaian lahan.
Rapat yang digelar tertutup, disepakati beberapa poin, diantaranya, Pemda merupakan wadah mediasi. Warga yang menuntut diberikan kesempatan untuk negosiasi lagi dengan catatan harus memiliki bukti yang sah, lalu waktu untuk mengumpulkan bukti disepakati selama 3 minggu. Poin terpenting lainnya, agar warga penduduk yang menduduki lahan PT Brahma Bina Bakti diminta untuk keluar dan perkara yang telah dilaporkan akan terus berjalan secara profesional sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dikatakan Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir, jika semua permasalahan yang sudah ada harus ditempuh dengan jalur hukum. Sebab, ditemukan adanya beberapa permasalahan yang saat ini telah diadukan pihak perusahaan ke kepolisian. Semua pihak pun telah menyatakan sepakat untuk memenuhi hasil keputusan rapat tersebut.
Sedangkan Karo Ops Polda Jambi Kombes iskandar MZ, mengatakan jika pihaknya sebagai penegak hukum, akan tetap mengawal kesepakatan yang telah dibentuk ini. ‘’Kami akan mengawal kesepatan ini, sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat bersama,’’ ujarnya.
Sementara Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan, mengatakan meski sudah ada kesepatan proses hukum serta laporan yang masuk ke Polres Muarojambi tetap dilanjutkan. ‘’Proses hukum tetap dilanjutkan,’’ timpal Kapolres.
Sementara itu, Ryan Harry, area koordinator PT BBB, mengatakan jika pihaknya akan menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Untuk waktu 3 minggu yang diminta dalam rapat, untuk mengumpulkan bukti-bukti, akan dilakukan. ‘’Perusahaan sudah siap, kita akan kumpulkan semua bukti,’’ sebutnya.
Diterangkan Ryan, jika yang namanya perusahaan, tidak memiliki lahan. Perusahaan ibarat kontraktor, yang hanya menggarap lahan dan dikembalikan ke masyarakat. Perusahaan hanya diberi 30 perusahaan dari total lahan yang dikelola sebagai lahan perusahaan. Sementara itu, keadaan di lapangan, lahan yang diserahkan ke masyarakat totalnya hanya 9.000 hektar. Sehingga sangat tidak mungkin jika warga menuntut untuk meminta lahan sampai 8.000 hektar.
‘’Tentunya sebuah hal yang mustahil untuk diberikan perusahaan. Selain itu, hak dari perusahaan saat ini, luasnya pun tidak sampai 2.500 hektar. 30 persen itu adalah gross,’’ tandas Ryan.
(era)