KUALATUNGKAL - Jamkesmas diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu,program ini diselenggarakan secara nasional, yang mengeluarkan kuota adalah Kementerian Kesehatan yang didistribusikan ke kabupaten. Jika masyarakat tidak mampu tidak dapat menjadi peserta Jamkesmas sebaiknya yang bersangkutan menjadi peserta Jamkesda.
Direktur RSUD Daud Arief, dr. H. Feri Kusnadi SPog, mengatakan pasien yang berobat di RS mengunakan kartu peserta Jamkesda maupun Jamkesmas itu tanggung negara, hanya saja untuk pelayanan kesehatannya ada dikelas III. ‘’Memang ditanggung biayanya namun untuk dikelas III perawatannya,’’ ujarnya kemarin di kantor Bupati Tanjab Barat. (16/1)
Bagi pasien yang mengunakan kartu Jamkesda maupun Jamkesmas yang ingin perawatannya naik ke kelas II maupun VIP, maka secara otomatis kartu Jamkesda dan Jamkesmasnya tidak bisa berlaku. ‘’Yang mengunakan kartu Jamkesda maupun Jamkesmas itu untuk orang tidak mampu, kalau ingin di kelas II maupun VIP bearti orang mampu,‘’ tegasnya
Menurut Feri aturan bukan merupakan aturan yang dibuat pihak RS melainkan sudah aturan dari kementerian kesehatan dan dilaksanakan seluruh RS. ‘’Yang ditanggung negara itu orang tidak mampu bukannya orang yang mampu,‘’ sebutnya.
Ditambahkannya, kelas III yang untuk pasien Jamkesda maupun Jamkesmas bukannya tidak dilayani oleh pihak RS, pihak RS akan melayani secara maksimal pengobatan maupun perawatan pasien Jamkesda dan Jamkesmas di kelas III tersebut. ‘’Kami akan layani pasien Jamkesda dan Jamkesmas namun itu untuk dikelas III secara gratis, kalau mau di VIP tidak bisa mengunakan kartu Jamkesda dan Jamkesmas,‘’ terangnya
Diharapkan kepada masyarakat yang mengunakan kartu Jamkesda dan Jamkesmas untuk dapat memahami, karena begitu lah aturannya. ‘’Kami berharap masyarakat paham karena Jamkesda itu bukan untuk orang kaya, melainkan untuk orang tidak mampu sehingga biayanya ditanggung negara,‘’ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)