Madjid Muaz Mengaku Bersalah

Kamis 17-01-2013,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Tebo


JAMBI - Mantan Bupati Tebo Majid Muas dan mantan Kabag Umum Raden Hasan Basri, yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tebo tahun 2004, Dua terdakwa mengakui telah membuat kesalahan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hal ini diungkapkan oleh kedua terdakwa secara terpisah, dalam sidang tindak pidana korupsi beragenda pemeriksaan saksi.

Didalam sidang Majid Muas mengakui kesalahan terkait dengan penunjukkan langsung pengadaan mobil damkar senilai Rp 900 juta lebih, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Disebutkan juga bahwa dirinya juga mengetahui adanya Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 3 ayat 3.

\"Dari segi spesifikasi tidak. Tapi Kalau dari segi jumlah iya,\" Ungkap Mantan Bupati Saat menjawab pertanyaam Majelis Hakim Sidang Tipikor tentang apakah penunjukan langsung yang telah dilakukan benar.

Mantan Bupati ini juga menyebutkan bahwa Ia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, Sebagai bupati, disebutkan dia ingin menolak secara halus adanya telegram dari pusat, yang memerintahkan pengadaan damkar. \"Memang pada waktu itu caranya kurang tegas,\" ujarnya.

Namun pada awal sidang, majelis hukum menanyakan apakah dakwaan jaksa penuntut umum telah tepat. Majid Muas memberi tanggapan saya dakwaan tidak tepat. Sedangkan perihal telegram dari Mendagri, itu dianggap sebagai perintah.

Sementara itu, Raden Hasan Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama mengungkapkan merasa bersalah, Hal ini disampainya dalam sidang setelah ditanya oleh Hakim Nelson. \"Saya merasa bersalah, Pak,\" Sebutnya.

Majelis hakim juga menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Namun Majlis Hakim juga menanyakan apakah saudara memberi masukkan ke bupati mengenai aturan yang benar seperti apa. \"Tidak, saya tidak berani. Takut,\" jawabnya.

Dipaparkan dia, setelah mobil damkar datang, pihaknya mengecek, kemudian lapor bupati. Setelah APBD disahkan, dia diperintahkan supaya membayarkan ke PT Istana Sarana Raya. Namun perihal proses sebelum pengesahan APBD tidak diketahuinya sama sekali, termasuk harga mobil yang tercantum dalam surat.

Dalam sepengetahuannya, pada tahun 2004 dianggarkan dana mobil damkar Rp 1 miliar untuk satu mobil. Dana tersebut kemudian ditransfer ke PT Istana Sarana Raya sekitar Rp 800 juta, setelah dipotong pajak.

Untuk sidang dengan terdakwa Majid Muas, majelis hakim mengatakan pemeriksaan terdakwa Majid Muas cukup sampai dengan sidang kemarin. Sidang selanjutnya yang beragenda pengajuan alat bukti yg meringankan akan digelar pada Rabu (30/1), pukul 08.00.

\"Penasehat hukum, hanya diberikan satu kali kesempatan. Apabila pada kesempatan tersebut tidak digunakan, maka penasehat hukum dianggap tidak menggunakan kesempatan itu,\" kata Nelson.

Sementara untuk sidang terdakwa Raden Hasan Basri, majelis hakim mengatakan pemeriksaan selesai. \"Pemeriksaan ditutup, sidang dilanjutkan Rabu (30/1),\"Tandasnya.

 

Di  hari yang sama, juga digelar sidang Damkar Tanjabtim dengan terdakwa Mantan Bupati Tanjab Jabung Timur dua periode Abdullah Hich beserta kedua rekannya Saripudin Fadil dan Suparno dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

 
Dalam sidang kali ini Penuntut Umum menghadirkan dua saksi yaitu Fuadi yang merupakan Staf dari Bapeda dan Kasman Staf Pemegang Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) di Kabupaten Tanjabtim.

Dalam sidang, saksi banyak tidak tau.  “Saya tidak mengetahui sama sekali,” Jawab Fuadi dalam sidang saat ditanya oleh Hakim Ketua apakah dia mengetahui proyek pengadaan mobil Damkar.

(cr8)

Tags :
Kategori :

Terkait