Wanita Bisu Korban Perkosaan Divisum

Kamis 17-01-2013,00:00 WIB

 

Dari hasil pemeriksaan, memang didapati bukti-bukti keterangan bahwa pemerkosaan dilakukan oleh tersangka sebanyak satu kali.

 

Atas perbuatan dan kelakuan tersangka maka tersangka di kenakan pasal 285 KUHP.

“Pelaku memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dan dengan perbuatan tersebut pelaku terancam 12 tahun penjara,”tukas Wakasat.

(wne)

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait