Gani Nekat Telah Sabu

Kamis 17-01-2013,00:00 WIB

JAMBI - Abdul Gani warga Kampung Manggis RT 10 No 07 Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi sengaja menelan sabu – sabu karena panik dan takut saat akan ditangkap diatas motornya oleh Polisi pada hari Senin (14/1) pukul 20.00 WIB kemarin.

 

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Komisaris Polisi Wirty Hariyono, SH, pelaku mencoba menelan sabu untuk menghilangkan barang bukti yang ada dengan tersangka.

 

“Abdul Ghani ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tempat kerja Abdul Ghani tersebut di Kos-kosannya di daerah SUngai Asam Kecamatan Pasar.

 

Selanjutnya, pihak Polisi melakukan penggeledahan di kamar kost Abdul Ghani, disana ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu (bong).

 

“Pengakuan dari tersangka sabu tersebut didapatkan dari JS (DPO) yang merupakan teman dari tersangka, dan tersangka akan di kenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tukas Kasat.

 

Sementara itu, menurut keterangan dari tersangka Abdul Ghani, dia hanya sebagai pemakai, bukan pengedar sabu.

 

 

“ Saya ditangkap diatas motor sekitar pukul 20.00 WIB di depan tempat saya bekerja dan karena rasa takut ditangkap oleh Polisi maka saya menelan sabu untuk meninggalkan dan membuang barang bukti yang ada pada saya,”ungkapnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait