Hakim Tolak Keberatan Zul Somad

Kamis 17-01-2013,00:00 WIB

Kasus Damkar Kota Jambi


JAMBI – Dalam putusan sela sidang kasus dugaan Korupsi pengadaan dua unit mobil Pemadam Kabakaran (Damkar) Kota Jambi dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad (Zul Somad), majelishakim menyatakan menolak keberatan terdakwa.

 

Penolakan Majlis Hakim terhadap keberatan kedua terdakwa ini, karena majelis hakim Nelson Sitanggang, bahwa keberatan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya tidak beralasan karena telah masuk dalam materi perkara  sehingga harus dibuktikan di persidangan. Atas putusan sela majelis hakim tersebut, maka sidang kasus tersebut akan terus dilanjutkan.

 

Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2  huruf b  KUHAP,  menuliskan identitas lengkap  terdakwa, dan menguraikan perbuatan melawan hukum serta tempat tindak pidana dilakukan serta  telah memenuhi syarat formil dan materil. 

\"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak, dan  dakwaan JPU sah. Menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,\" tegas Nelson Sitanggang ketua majelis hakim, Rabu (16/1) kemarin.

Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU  untuk menghadirkan alat bukti pada persidangan berikutnya. \"Memerintahkan jaksa mengahdirkan alat bukti. Sidang ditunda Jumat, 18 Januari 2013,\" ujar Nelson, mengetok palu menutup sidang.

Dalam sidang yang berbeda, majelis juga menolak keberatan terdakwa Arifuddin Yassak dalam kasus yang sama.

Sementara Zulsomad, ditemui usai sidang menyatakan, pada saat kejadian perkara ini periode dewan 1999-2004, sedangkan yang diberlakukan oleh jaksa dalam dakwaan kepada dirinya  UU 2003 tahun 2003.

\"Setiap periode dewan, UU berbeda. Dalam putusan sela hakim menyatakan akan dibuktikan di persidangan. Nah, itu yang akan kita buktikan di persidangan nanti,\" tegas Zul Somad.

(cr8)

Tags :
Kategori :

Terkait