MERANGIN – Sekitar 1.900 warga eksodus yang berada di Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya kehilangan hak pilihnya di Pemilukada Merangin mendatang.
Menanggapi hal tersebut, kemarin (17/01) Komisi I DPRD Merangin mengadakan rapat tertutup dengan Disdukcapil, Panwaslu dan KPU. Ini menyusul tuntutan warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai untuk tetap mempertahankan sekitar 2 Ribu mata pilihnya seperti Pemilu sebelumnya.
“Kita membahas tuntutan warga sungai tebal, mereka meminta hak pilih saat Pemilu sebelumnya tetap dipertahankan sekitar 2 ribuan orang warga, terutama untuk Pemilukada 2013 ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Merangin, Safrudin.
Dimana, saat Pilgub 2010 lalu, sekitar 2 Ribu warga eksodus yang bermukim di Sungai Tebal, Lembah Masurai, ikut memberikan hak suaranya. Tapi setelah didata ulang oleh Disdukcapil, hanya terdapat 57 warga eksodus yang memenuhi persyaratan untuk ikut memberikan hak suara
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Isnedi juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya, jika mengacu pada kebijakan KPU sebelumnya, data pemilih hanya menggunakan keterangan domisili dari kepala desa atau lurah setempat.
Namun saat ini, KPU hanya boleh memuktahirkan data berdasarkan DP4 yang terdata di dalam data Siak Disdukcapil Merangin.
“Pemerintah daerah tidak pernah menghalangi warga untuk mendapatkan KTP dan hak pilih, akan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Isnedi.
Ditambahkannya, dewan akan terus berupaya memenuhi hak warga tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah disuarakan ke pusat, tapi sedikit kesulitan lantaran warga eksodus tersebut banyak yang bermukim di wilyah Hutan Produksi (HP) dan adanya wilayah yang belum di legalkan pemerintah daerah.
“Jadi dasar kita kurang untuk membuat menyampaikan surat domisili ke pusat, kita akan terus mengupayakan hingga batas pemuktahiran data KPU Merangin 31 Januari mendatang, tapi jika tidak bisa tentu warga Sungai Tebal terpaksa kehilangan sekitar 1.900 mata pilihnya,” pungkasnya.
(bjg)