Korupsi Rehap Mardasah, Rohani Divonis 2 tahun

Rabu 23-01-2013,00:00 WIB

JAMBI - Mantan Kabid di kantor Kementrian Agama Kualatungkal, Rohani, divonis hukuman pidana 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Rohani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana blockgrand untuk rehab Madrasah. 


Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


\"Menghukum terdakwa Rohani, 2 tahun dan denda 50 juta, apabila tidak dibayar harta bendanya dapat disita penuntut umum, jika tidak mencukupi diganti dengan 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,\" ujar Suprawobo, ketua majelis hakim.

Tidak itu saja, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 116 juta. \"Jika terdakwa tidak mengganti satu bulan setelah putusan tetap, maka diganti 2 bulan kurungan,\" sebut Suprabowo.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana ia dituntut 2 tahun dan 6 bulan.

 

Menanggapi putusan ini, terdakwa langsung menerimanya. \"Saya terima,\" kata terdakwa yang didamping penasehat hukumnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. \"Pikir-pikir dulu pak,\" kata Wily, salah satu JPU.

(cr8)

Tags :
Kategori :

Terkait