JAMBI-Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kerinci, Ir Hasani, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan pakan ternak, Selasa (22/1) kemarin.
Hasani terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara dengan kerugian Rp 76 juta lebih,”ungkap Nelson Sitanggang, ketua majelis hakim.
Selanjutnya hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berfikir-fikir apakah mereka menerima, menolak atau banding atas putusan tersebut.
(cr8)