MUARA TEBO - Kasus penyerangan, percobaan pemukulan dan penghinaan terhadap korban Bekti Ferry Densi, oknum PNS dinas Pasar Kabupaten Tebo yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polres Tebo ternyata beruntun panjang.
Hal ini terbukti karena terlapor Sugianto oknum PNS dari Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Tebo.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo Singgih kepada harian ini kemari. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan menindak lanjuti laporan dari korban atas nama Bekti Ferry Densi yang merasa dihina oleh Sugianto. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 KUHP atas penghinaan.
“ Ya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 310 KUHP atas penghinaan,” ujar Singgih.
Lanjutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah limpahkan ke pihak Kejari Muara Tebo untuk proses perkembangan penyelidikan lebih lanjut. “SPPD sudah kita kirimkan ke pihak kejari Muaratebo,” ujarnya.
Sementara Kajari Muara Tebo Dwi Rahman melalui Kasubbag Pidum, Efandri Eka kepada harian ini Selasa (22/01)kemarin membenarkan adanya pelimpahan berkas dari pihak Polres Tebo terkait pasal 310, dan untuk saat ini pihaknya akan melakukan penunjukan Jaksa untuk proses perkembangan penyelidikan.
“Untuk selanjutnya kita akan melakukan penunjukan jaksa, untuk proses perkembangan penyelidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada akhir November 212 lalu yang dilaporkan ke Polres Tebo, Sugianto dilaporkan oleh Bekti Fery Densi karena telah melakukan penyerangan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap dirinya di ruangan TU kantor dinas Pasar sekitar pukul 09.00 WIB pagi, waktu itu Sugianto sempat melayangkan pukulan kearah muka Bekti Fery Densi namun tidak mengena.
(rez/jenn)