JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
\"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012,\" kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Ridwan lantas menerangkan posisi MA dalam kasus tersebut. Menurutnya, MA hanya mengadili permohonan DPRD dari sudut yuridis. Nah, sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. \"Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu),\" katanya.
Ridwan lantas menerangkan pertimbangan majelis mengabulkan permohonan DPRD Garut. Kata dia, dalam peristiwa perkawinan siri, posisi Aceng tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
\"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan,\" kata Ridwan. Dia menambahkan bahwa perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, keputusan ini sudah final. \"Setelah diputus disampaikan ke pejabat-pejabat politik untuk lakukan langkah selanjutnya,\" kata Ridwan.
(mas/jpnn)