Direkam Pada Tahun 2010
TEBO – Kasus video mesum kembali menghebohkan masyarakat. Kali ini, terjadi di unit 15, Jalan Samarinda, Desa Wirimangun, kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 20 detik tersebut terlihat jelas bahwa pelaku merupakan pasangan guru dan bidan yang saat ini sudah menjadi pasangan suami istri dan menikah pada tahun 2011 lalu.
Namun video tersebut direkam oleh pelaku pada tahun 2010, atau setahun sebelum keduanya menikah dengan menggunakan HP Nokia X6 milik TS.
Pelaku laki-laki diketahui bernama TS (23) dan merupakan guru di salah satu SMA di kabupaten Tebo. Sedangkan yang perempuan adalah bidan yang bekerja di salah satu klinik di Muara Bungo bernama AD (23).
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian sektor Rimbo Ilir. Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap TS dan beberapa saksi.
Orang tua dari pelaku TS, Yamin ketika ditanya terkait beredarnya video mesum tersebut tidak membantah bahwa pelaku yang ada didalam video tersebut adalah anak laki-lakinya. Dirinya menyebut video tersebut dibuat ketika anaknya masih pacaran.
Terpisah, orang AD, Maryono ketika ditanya terkait video tidak senonoh tersebut juga berucap hal yang sama. “Jika melihat dari videonya itu dibuat di rumah saya sendiri,”aku Maryono.
Bahkan katanya, kedua anak dan menantunya tersebut kini telah dipanggil oleh pihak berwajib termasuk juga telah diselesaikan secara adat warga setempat.
Terpisah, Kapolres Tebo, AKBP Zainuri Anwar melalui IPTU Rivan, Kapolsek Rimbo Ilir membenarkan jika adanya kasus tersebut dan pemeran dari laki-lakinya sudah diperiksa.
“Untuk sementara saudara AD belum dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, karena saat ini AD dalam kondisi hamil tua,” ujar Kapolsek, kepada awak media kemarin.
Ditambahkanya, dari hasil pemeriksaan, pemeran laki-laki dalam video tersebut saat ini ditetapkan sebagai saksi. “Namun tidak menutup kemungkinan juga dia bisa dijadikan tersangka jika saksi sudah lengkap,” tegasnya.
(ady/jenn)