KERINCI- Camat Bukit Kerman, Syafaruddin memprotes luas wilayah Kecamatan Bukit Kerman yang tercantum di Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya luas wilayah Bukit Kerman yang sebenarnya berbeda jauh dengan luas Bukit Kerman yang tercantum di Perda.
Syafaruddin menyebutkan seharusnya luas wilayah kecamatan hasil pemekaran itu adalah seluas 41432 hektar (Ha), tapi di Perda cuma disebutkan 21000 Ha. “Luas wilayah Bukit Kerman harus dirubah,” sebutnya.
Dikatakannya, saat ini jumlah desa di Kecamatan Bukit Kerman sebanyak 15 desa yang sebelum pemekaran ada yang berada di Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Batang Merangin.
Disebutkannya, luas wilayah yang seluas 21000 ha itu hanya diukur wilayah Kecamatan Bukit Kerman yang berasal dari Gunung Raya saja, sedangkan wilayah dari Kecamatan Batang Merangin tidak diukur.
Wilayah yang tidak diukur itu Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, Pengasi Lama, Pengasi Baru, Pulau Sangkar Lama, Muak dan Desa Pondok. Terkait masalah luas wilayah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kerinci.
“Kata Kabag Pemerintahan akan dirubah dalam angka oleh BPS. Sekarang BPS belum mengukur wilayah Bukit Kerman,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Bukit Kerman dimekarkan tahun 2012 lalu. Jumlah penduduk Kecamatan ini sebanyak 11465 jiwa dengan 3097 Kepala Keluarga.
(dik)