Dewan Akan Lapor Ke-Kemenhut
MUARA BUNGO – Ribuan hektar hutan yang terdapat di empat Kecamatan di Kabupaten Bungo dirambah. Perambahan ini diduga dilakukan oleh pihak PT. Mugitriman. Perambahan hutan tersebut telah melanggar izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, agar melakukan penanaman pohon Jarak di empat Kecamatan itu.
Atas dasar itulah, pada 28 Januari mendatang, pihak Dewan dan Pemkab akan melaporkan hal tersebut Ke-Kemenhut. Informasi yang didapat, PT Mugitriman hanya melakukan penggundulan hutan dengan memanfaatkan kayu-kayu untuk dijual. Sementara perjanjian untuk penanaman pohon jarak seperti izin yang dikeluarkan oleh Kemenhut tidak dilakukan sama sekali oleh perusahaan tersebut. Kini hutan-hutan yang terdapat di empat kecamatan itu, seperti, Pelepat, Rantau Pandan, Bathin III Ulu dan Limbur Lubuk Mengkuang, sesuai izinnya terancam gundul.
Mahilli, ketua DPRD Bungo, mengaku sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh PT Mugitriman itu. “Mereka sudah lakukan
land clearing. Kita lihat mereka hanya mengambil kayu saja, janjinya akan ditanam jarak. Itu makanya diberikan izin oleh menteri. Tapi sampai sekarang belum ada kelihatan jarak yang ditanam disitu,” sesal Mahilli.
Dari informasi yang dia dapat, puluhan ribu hektar hutan yang masuk dalam izin HTI itu telah digarap sejak beberapa tahun terakhir. Namun managemen perusahaan tidak pernah melakukan perintah menteri sesuai dengan izin.
“Informasinya begitu, saya juga tidak tahu persis dengan perusahaan ini, karena manajemannya tidak jelas,” cetus Mahilli.
Selain persoalan PT Mugitriman, Mahilli mengatakan ada dua persoalan lainnya yang akan dilaporkan kepada Kemenhut RI nantinya yakni PT MAP dan persoalan koperasi Kusuma di TKA. “Yang dua ini juga persoalan hutan. Ketiganya kita laporkan secara bersamaan, mudah-mudahan menteri menanggapinya,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PT Mugitriman, Ikbal dikonfirmasi terkait hal membantah semua apa yang diungkapkan oleh Mahilli. Menurutnya, penghijauan telah dilakukan oleh pihaknya. Bahkan, bukan hanya pohon jarak saja. “Tidak benar itu, kita sudah menanam karet juga, akasia, juga jarak. Dan ini telah ditanam, bahkan kita juga ada penyemaiannya,” jelasnya.
Terkait dengan rencana pengaduan pihak legislatif bersama dengan Pemda Bungo ke Kemenhut RI, Ikbal tak menanggapi serius. “Silahkan saja, itu hak mereka, yang jelas kita sudah lakukan penghijauan. Datanya di dinas kehutan Bungo itu ada, bahkan bupati juga tahu kok tentang perusahaan ini,” cetusnya.
(fth)