Tuntut Sopir & Kayu Dibebaskan
MUARATEBO- Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan hutan VII Koto, Rabu,(23/01), mendatangi kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Tebo, dengan membawa senjata tajam. Rombongan SAD ini meminta kepada pihak dinas melepaskan sopir beserta mobil yang membawa kayu yang dianggap milik temenggung Hasan atau ketua dari SAD.
Kedatangan Rombongan SAD ini dijaga ketat oleh pihak polisi kehutanan yang juga dilengkapi dengan senjata api untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan. SAD saat itu terus ngotot agar kayu beserta sopir dan mobil untuk dilepaskan.
Ketua rombongan SAD, Suntoro saat diwawancarai harian ini mengatakan, kedatangan mereka adalah suruhan dari tamenggung Hasan. Tujuannya adalah untuk melepaskan sopir truk yang membawa kayu. Truk itu dibawa oleh Rahman alias Ucok. Namun, permintaan rombongan SAD tidak bisa disetujui dari pihak dinas kehutanan.
“Kita datang ke sini meminta agar si ucok dan mobil beserta kayu dilepaskan. Kami hanya mengikuti perintah tamenggung kami,” ujar Suntoro.
Sementara itu dari pihak polisi kehutanan, Kurniawan mengatakan, si sopir yang bernama Ucok sudah ditahan di LP kelas II B Muaratebo. Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Di pasa itu, dibunyikan, bahwa Pengangkut dan pembawa kayu tanpa surat dokument akan dikenai hukuman 5 tahun penjara.
“Kita tidak bisa memenuhi tuntutan mereka karena sang sopir sudah ditahan di LP. Kalau masalah kayu, kita juga tidak bisa melepaskannya. Karena itu adalah barang bukti terhadap tersangka Ucok,” ujar Kurniawan.
Meskipun SAD masih ngotot dengan tuntutan mereka, namun dalam aksi ini tidak terjadi bentrokan. Hingga akhirnya, SAD membubarkan diri.
(rez/jenn)