MUARABULIAN - Pasca keputusan mahkamah konstitusi yang membubarkan sekolah rintisan sekolah yang bertaraf internasioanal (RSBI) di indonesia dan untuk kabupaten batanghari khususnya ternyata memberikan efek negatif terhadap 25 siswa yang menuntut ilmu di SMA 1 Batanghari yang menjadi sekolah RSBI dari pusat. Pasalnya sebanyak 25 siswa itu saat ini tidak akan lagi mendapatkan haknya yakni mendapatkan beasiswa berprestasi dan beasiswa kurang mampu.
‘’25 siswa yang saat ini belajar di sekolah RSBI tidak lagi mendapatkan beasiswa dari pusat, dan pemerintah daerah juga tidak ada menganggarkan beasiswa bagi siswa kurang mampu dan beasiswa berprestasi untuk siswa yang duduk di bangku sekolah menegah atas,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Hadramin Nida.
Dikatakannya, 25 siswa yang tidak mendapatkan haknya lagi di antaranya 10 siswa yang kurang mampu dan 15 siswa yang berprestasi. Padahal kucuruan dana dari pusat untuk membantu siswa, Rp 100 juta dan termasuk pelatihan guru ke luar dan di dalam daerah. ‘’Tentunya uang ini tidak akan lagi diterima siswa yang kurang mampu dan siswa yang berprestasi dalam mengharumkan nama Batanghari dan Provinsi jambi,’’ jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah daerah tidak bisa mengatasi persoalan ini. Karena pemerintah sendiri tidak menganggarkan untuk beasiswa, ‘’Persoalan pencabutan beasiswa bagi anak yang kurang mampu dan berprestasi belum bisa diatasi, karena dinas pendidikan sendiri tidak ada menganggarkan untuk beasiswa,’’ ungkapnya.
Untuk pelatihan guru, sambungnya, masih bisa diatasi karena dinas pendidikan ada anggarannya, ‘’Untuk pelatihan guru RSBI, masih bisa kita atasi, karena anggarannya ada didinas pendidikan, namun untuk beasiswa memang tidak ada anggaran,’’ pungkasnya.
(adi)