Rio dan KUD Diduga Bersekongkol

Senin 28-01-2013,00:00 WIB

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sawit

MUARA  BUNGO  – Rio Kampung Baru Spunggur, di Kabupaten Bungo, diduga ikut campur atau mengintervensi urusan plasma masyrakat yang di kelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Kampung Baru Spunggur itu. Dia diduga menggelapkan uang hasil penjualan plasma.

Sabtu lalu, sekitar 150 warga dari Dusun Kampung Baru, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo, melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan warga ini menuntut adanya transparansi keuangan yang di kelola oleh KUD.

            Dedi Sobirin, salah satu warga mengatakan, KUD di desa tersebut di kelola oleh kepengurusan baru, pada awal tahun 2011 lalu. Meski demikian, menurutnya uang hasil penjualan sawit tersebut tidak pernah diberikan untuk pembangunan desa setempat. “Apabila ada rapat, Rio selalu melaporkan selama ini tidak pernah untung, rugi terus,” ujarnya.

            Dirinya mencontohkan, untuk pembangunan masjid yang saat ini sedang direnovasi, masyarakat harus iuran. “Padahal kan, uang dari penjualan sawit ini kan ada, jadi kemana uangnya,” sebutnya.

Tidak adanya transparansi tersebut, menurutnya juga ada peran rio Kampung Baru, yang selama ini selalu mencampuri urusan KUD tersebut. Menurutnya, rio di dusun tersebut juga diduga ikut bermain, mengenai tidak adanya kontribusi hasil keuntungan KUD terhadap pembangunan desa.

Taufik, tokoh masyarakat desa Kampung Baru juga mengatakan, jika plasma desa yang dikelola oleh KUD selama ini sebanyak 60 hektar atau 30 kapling. Dari luas lahan yang dikelola tersebut, dari mulai panen sejak awal 2011 lalu, hingga kini belum pernah ada pembagian keuntungan untuk pengembangan desa setempat.

“Bayangkan, sejak awal tahun 2011 lalu, belum pernah serupiahpun diperuntukkan bagi desa. Yang disebutkan selama ini selalu rugi dan rugi,” ungkapnya.

Dengan tidak adanya tranparansi dari KUD tersebut, warga menuntut agar pengurus KUD diberhentikan, begitupun juga dengan Rio Kampung Baru. Bahkan itu, mereka juga mendatangi PT Megasawindo Perkasa II untuk mempertanyakan berapa penjualan sawit yang telah dilakukan oleh KUD desa Kampung Baru. Karena selama ini, KUD menjual hasil panen sawit kepada PT Megasawindo Perkasa II.

Dugaan penggelapan ini lebih diperyakin dengan keterangan Jamal, pimpinan PT Megasawindo Perkasa II. Saat ditemui ratusan warga, akhirnya dia memberikan data kepada masyarakat. Yakni, penjualan yang telah di lakukan dan berapa omset yang telah diterima oleh KUD. Ketika dimintai keterangan, Jamal juga menjelaskan berapa jumlah hasil panen yang telah dijual oleh KUD. “Selama dua tahun ini, ada sekitar 900 ton buah sawit yang telah dijual kepada PT Megasawindo Perkasa II,” katanya.

Untuk tahun 2011, katanya ada 868.360 Kg buah sawit yang dijual, dan untuk tahun 2012 jumlahnya mengalami kenaikan, mencapai 1.077.750 Kg. dengan kondisi tersebut, jika harga per kilo gramnya , rata-rata Rp 1000, maka jumlah keseluruhan mencapai hampir 2 Milyar.

Untuk hasil penjualan sendiri, katanya dipotong 30 persen oleh perusahaan untuk membayar biaya kredit. Dari data yang diberikan oleh perusahaan tersebut, warga menyatakan jika selama ini merasa dipermainkan oleh KUD. Karena, hasil keuntungan dari penjualan tersebut, tidak ada kontribusi untuk masyarakat.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut warga membuat keputusan, diantaranya, TBS tidak boleh dipanen oleh KUD, perangkat ataupun masyarakat desa. Untuk sementara, TBS hanya boleh dipanen oleh PT Megawasindo Perkasa II, hingga ada penyelesaian KUD dengan warga.

(fth)

 

Tags :
Kategori :

Terkait