Kasus Dugaan Penganiyaanan Oleh Oknum PNS Setwan Provinsi
JAMBI- Pihak keluarga almarhum Murhainis menyayangkan dakwaan pihak kepolisian Polsek Kota Baru terhadap tersangka Novita (41) PNS Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Dalam kasus dugaan penganiyayaan terhadap Murhainis, Novita hanya dikenakan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP subsider 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Seharus nya pasal 351 ayat 3 KUHP, karena korban meninggal dunia,”ujar Ikhsan, salah satu keluarga almarhum Murhainis.
Tidak itu saja, pihak keluarga korban menyayangkan sikap polsek Kota Baru yang tidak melakukan penahanan terhadap Novita.
“Kepolisian Kota Baru terlalu baik memberikan izin terhadap Novita untuk tidak ditahan,”sebutnya.
Namun demikian, diakui Ikhsan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses hukum terhadap Novita.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka terhadap Novita disebabkan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Murhainis binti Bulkaini (46). Kejadian itu terjadi beberapa waktu lalu hingga korban meninggal dunia.
(cr4)