Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto membantah ada upaya penjebakan. \"Kami tidak merespon asumsi. Mohon diikuti saja proses penyidikannya,\" katanya.
Benny yang terkenal dingin dan tanpa kompromi menghadapi tersangka narkoba itu menjelaskan, penyidikan kasus di rumah Raffi masih panjang. \"Kami masih mengurai, tidak berhenti sampai di sini, bahkan sampai pemasoknya pun akan kami kejar,\" katanya.
Doktor Ilmu Kepolisian UI ini menjelaskan, dalam proses penindakan narkoba, mengurai jaringan butuh kesabaran dan proses panjang. \"Jadi, tidak bisa serta merta. Penyidik kami sudah mengumpulkan informasinya sejak berbulan-bulan lalu,\" kata Benny.
Seorang penyidik kasus ini menyebutkan Raffi bisa terancam pasal 111-112 UU Narkotika nomer 35 tahun 2009. Bunyinya, barangsiapa menyimpan,memiliki,menguasai,m enyediakan narkotika diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. \"Walaupun itu dibantah bukan miliknya, tapi karena berada di rumahnya, maka bisa kena pasal menguasai,\"kata sumber ini.
Meski begitu, penyidikan masih berjalan. \"Silahkan menunggu konfirmasi resmi pimpinan saja,\" katanya.
(dim/byu/ken/rdl/nw)