“Apakah pekerjaannya sudah bagus selama ini? Kita memindahkan punya alasan tersendiri. Tidak mungkin kita menilai karena emosional kan tak mungkin, atau mau karena sakit hati kan tak mungkin. Di rumah sakit juga ada Baperjakat. Apakah mereka sudah bekerja dengan baik. Mereka tak masuk Puskesmas, nah apakah benar seorang pegawai negeri sudah dipindahkan ke Puskesmas tak pernah masuk puskesmas?,” tukasnya.
Ditanya tentang surat perintah tugas itu? Dikatakannya, surat itu legal. “SPT itu legal, itu haknya Sekda. Secara hukum itu betul,” tandasnya.
ditanya lagi, pengakuan Joko sendiri, mereka tak bisa melaksanakan tugas di Puskesmas karena mereka tak diterima disana. Pasalnya, tembusan surat penugasan kepada puskemas tak ada. Hal ini tak dijawab olehnya. “Yang jelas tugas kami (RSUD Abdul Manaf, red) sudah selesai. Ini tinggal Sekda. Lalu, tanya juga ke dinas Kesehatan, apakah benar begitu (tak ada tembusan, red),”pungkasnya.
(wsn)