Satpol PP Buat Perda Trantibum

Jumat 01-02-2013,00:00 WIB

SUNGAIPENUH- Satpol PP Kota Sungaipenuh saat ini sedang mengkonsep Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum). Didalam Perda tersebut akan diatur tentang sanksi-sanksi pelanggaran ketertiban umum. 

Joni Kartipa, Kasi Ops Satpol PP Kota Sungaipenuh mengatakan, tahun 2013 pihaknya akan mengajukan Perda Trantibum. Menurutnya, didalam Perda tersebut akan diatur tentang ketertiban umum, seperti parkir sembarangan, meletakkan material bangunan sembarangan dijalan, kebut-kebutan, anak sekolah dan pegawai yang bolos, hiburan malam dan tuak juga akan diatur didalam Perda tersebut.

“Perdanya masih dikonsep. Ada sanksi didalam Perda tersebut. Bagi yang melanggar dikurung selama 3 bulan,” ujarnya. 

Dikatakannya, pihaknya sudah pernah menyerahkan Ranperda tersebut kebagian Hukum, namun dikembalikan, karena masih ada item yang ditertibkan yang belum masuk. “Masih ada yang kurang, jadi dikembalikan,” ucapnya.

(dik) 

Tags :
Kategori :

Terkait